SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK
DI INDONESIA
Prinsip kliring
Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat
antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan
kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang
ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antarbank adalah pertukaran warkat (
cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu
dan tempat pelaksanaan. Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa
yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah
yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga
yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus
dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang
efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka
sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar
bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau
dikenal dengan nama SKNBI. Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang
Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI). SKNBI adalah
sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit
yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak
dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam
pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi
pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi
bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta. Adapun untuk
penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI
secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem
Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D
BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI
di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara,
PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI. PKL BI adalah PKL yang
diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta
yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL
yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI
untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan. Penyelenggaraan
SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya
didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.<
br> Persyaratan minimal agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI
adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi
peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda. b.
Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang
potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30
(tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan
moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system
pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu
system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi
Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17
November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar
peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
Memberikan kepastian pembayaran
Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta
maupun nasabah peserta (systemic risk)
Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana
(management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
Memberikan informasi yang mendukung kebijakan
moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
Meningkatkan efisiensi pasar uang.