ASURANSI JASA RAHARJA
Sejarah
berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan
atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat
8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan
dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
·
Fa. Blom & Van Der Aa,
Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi
digabungkan menjadi satu bernamaPAKN Ika Bhakti.
·
NV. Assurantie
Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah
dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
·
NV. Assurantie Kantoor CWJ
Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi
digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti
sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960,
keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi
Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya. SelaniutnyaPAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara
Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP
No.8 tahun 1965 dengan
melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya,
mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara
Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan
Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan
PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah
statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini
dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut
dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun
1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang
selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain
mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi
tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentukSurety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung
jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh
perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan
pula usaha Asuransi Aneka.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat
usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada
tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa
Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT
(Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan
dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981,
yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas
Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63
tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU
No.2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi
yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan
asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1
Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan
kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU.
No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964.
Visi
dan Misi
VISI
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi
dengan mengutamakan penyelenggaraan
program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan
dengan kebutuhan masyarakat.
MISI
Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja
1.
Bakti kepada Masyarakat,
dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan
kebutuhan masyarakat.
1.
Bakti kepada Negara,
dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial
dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
2.
Bakti kepada Perusahaan,
dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai
secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
3.
Bakti kepada Lingkungan,
dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian
lingkungan.
Salah satu antisipasi risiko yang bisa Anda lakukan adalah dengan
mengambil sejumlah asuransi. Berikut ini saya akan memberitahukan berbagai
risiko yang mungkin terjadi pada Anda, dan asuransi untuk mengantisipasinya :
·
Kematian
·
Kecelakaan
·
Kesehatan
Jasa marga juga mempunyai layanan diantaranya adalah memberikan
santunan dan sistem
pembayaran premi, yaitu :
Prosedur
Santunan
1. CARA MEMPEROLEH
SANTUNAN
· Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
· Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
·
Laporan Polisi tentang
kecelakaan Lalu Lintas dari
·
Unit Laka Satlantas Polres
setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
·
Keterangan kesehatan dari
dokter / RS yang merawat.
·
KTP / Identitas korban /
ahli waris korban.
·
Formulir pengajuan
diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG
DIPERLUKAN
· Dalam hal korban luka.luka
·
Kuitansi biaya rawatan dan
pengobatan yang asli dan sah.
· Dalam hal korban meninggal dunia
·
Surat kartu keluarga /
surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG
PERLU DIPERHATIKAN
· Jenis Santunan
·
Santunan berupa
penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
·
Santunan kematian
·
Santunan cacat tetap
· Ahli Waris
·
Janda atau dudanya yang
sah.
·
Anak-anaknya yang sah.
·
Orang tuanya yang sah
· Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur
/ kadaluwarsa jika :
·
Permintaan diajukan dalam
waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
·
Tidak dilakukan penagihan
dalam waktu 3 bulan setelah hak oleh jasa raharja.
·
Sistem
Pembayaran Premi
Dasar Hukum Pelaksanaan
·
* UU No.33 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
·
Penumpang jo. PP No.17
Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan
·
Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang.
·
* UU No.34 Tahun 1964
tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
·
jo. PP No.18 Tahun 1965
tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana
·
Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan.
Jenis Premi
·
=> Pembayaran Premi
dalam program asuransi kecelakaan pada
·
PT Jasa Raharja dikenal
dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW)
·
dan Sumbangan Wajib (SW).
·
=> Iuran Wajib dikutip
atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum
·
seperti kereta api,
pesawat terbang, bus dan sebagainya
·
(pasal 3 (1) a UU
No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965)
·
Sedangkan khusus
penumpang kendaraan bermotor umum
·
di dalam kota dan Kereta
Api jarak pendek (kurang dari 50 km)
·
dibebaskan dari pembayaran
iuran wajib tersebut.
·
=> Sumbangan Wajib
dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha
·
kendaraan bermotor (pasal
2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Besaran Premi dan santunan
·
~ Untuk Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jala dan Santunannya
·
di atur berdasarkan
Peraturan Menteri KeuanganNomor 36/PMK.010/2008 tentang
·
Besar Santunan dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
·
~ Untuk Iuran Wajib dan
santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri
·
Keuangan Nomor
37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib
·
Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang
·
Alat Angkutan Penumpang
Umum di Darat, Sungai/Danau,Ferry/Penyeberangan
·
Laut dan Udara.
Teknis Pengutipan Premi
·
Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan
menggunakan alat transportasi umum
membayarkan iuran wajib
yang disatukan dengan ongkos angkut pada
saat membeli karcis atau
membayar tarif angkutan dan pengutipan ini
dilakukan oleh
masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut
·
Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan
secara periodik (setiap tahun) di kantor
Samsat pada saat
pendaftaran atau perpanjangan STNK.
sumber:google.com
sumber:google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar